Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online
Rahman - Rabu, 05 Agustus 2026 14:26 WIB
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id - Langsa | Piala Dunia selalu menghadirkan suasana yang sulit ditandingi. Dari layar televisi di ruang keluarga dan lokasi nobar hingga layar ponsel di genggaman tangan, jutaan orang larut dalam euforia menyaksikan aksi para pesepak bola terbaik dunia. Namun, di balik sorak sorai dan selebrasi kemenangan, ada arus uang dalam jumlah fantastis yang mengalir ke arah berbeda yaitu perjudian online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai besarnya angka tersebut menjadi peringatan bahwa antusiasme masyarakat terhadap olahraga sedang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," kata Ivan dalam keterangannya, Rabu (5/8) melansir CNN.
Sebagai tindak lanjut, PPATK menghentikan sementara aktivitas transaksi pada 2.815 rekening yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Total saldo dalam rekening-rekening itu mencapai Rp325,43 miliar.
Fenomena selama Piala Dunia hanya menjadi bagian kecil dari gambaran yang lebih besar. Hasil analisis PPATK sepanjang Semester I 2026 mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit yang masuk ke jaringan perjudian tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi menggunakan rekening bank, dompet elektronik, maupun QRIS.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, nilai perputaran dana memang mengalami penurunan sekitar 12,9 persen dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Akan tetapi, jumlah transaksi justru melonjak tajam sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Kenaikan juga terlihat pada aktivitas deposit. Nilainya meningkat sekitar 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Dari sisi frekuensi, lonjakannya bahkan mendekati 140 persen, yakni dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Menurut Ivan, peningkatan frekuensi transaksi tersebut tidak sepenuhnya menunjukkan semakin banyaknya aktivitas perjudian. Kondisi itu juga mencerminkan semakin baiknya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ucap dia.
Analisis PPATK juga memperlihatkan bahwa QRIS menjadi saluran pembayaran yang paling banyak digunakan dalam deposit judi online. Selama Semester I 2026, transaksi melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari seluruh nilai deposit, dengan total 198,77 juta transaksi. Dari sisi jumlah transaksi, porsinya bahkan mencapai 87,66 persen.
Sementara itu, transaksi melalui rekening bank dan dompet elektronik mencatat nilai deposit Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Ivan menegaskan tingginya penggunaan QRIS tidak boleh diartikan bahwa sistem pembayaran tersebut bermasalah. Menurutnya, penyalahgunaan justru dilakukan oleh pelaku judi online yang memanfaatkan merchant, identitas, dan tujuan transaksi untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Karena itu, langkah yang perlu diperkuat bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan meningkatkan proses verifikasi merchant, memperketat pengawasan pola transaksi, serta menindak pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan sistem pembayaran digital.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi pembayaran digital, PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai ajang taruhan. Masyarakat juga diminta menghindari akses maupun penyebaran promosi judi online, tidak meminjamkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan rekening, merchant, situs, maupun kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi praktik perjudian online.
Piala Dunia semestinya tetap menjadi panggung bagi sportivitas, kerja keras, dan prestasi para atlet. Namun, dari temuan PPATK tersebut menunjukkan bahwa di balik setiap gol yang tercipta dan setiap sorak kemenangan yang bergema, terdapat upaya jaringan judi online memanfaatkan euforia publik demi meraup keuntungan dalam jumlah besar.
Baca Juga:Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola di Indonesia. Hanya dalam kurun pertengahan Juni hingga Juli 2026, lembaga tersebut mengidentifikasi deposit perjudian online yang berkaitan dengan ajang sepak bola terbesar di dunia itu mencapai Rp1,02 triliun. Nilai tersebut berasal dari 6.001.352 transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai besarnya angka tersebut menjadi peringatan bahwa antusiasme masyarakat terhadap olahraga sedang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," kata Ivan dalam keterangannya, Rabu (5/8) melansir CNN.
Sebagai tindak lanjut, PPATK menghentikan sementara aktivitas transaksi pada 2.815 rekening yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Total saldo dalam rekening-rekening itu mencapai Rp325,43 miliar.
Fenomena selama Piala Dunia hanya menjadi bagian kecil dari gambaran yang lebih besar. Hasil analisis PPATK sepanjang Semester I 2026 mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit yang masuk ke jaringan perjudian tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi menggunakan rekening bank, dompet elektronik, maupun QRIS.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, nilai perputaran dana memang mengalami penurunan sekitar 12,9 persen dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Akan tetapi, jumlah transaksi justru melonjak tajam sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Kenaikan juga terlihat pada aktivitas deposit. Nilainya meningkat sekitar 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Dari sisi frekuensi, lonjakannya bahkan mendekati 140 persen, yakni dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Menurut Ivan, peningkatan frekuensi transaksi tersebut tidak sepenuhnya menunjukkan semakin banyaknya aktivitas perjudian. Kondisi itu juga mencerminkan semakin baiknya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ucap dia.
Analisis PPATK juga memperlihatkan bahwa QRIS menjadi saluran pembayaran yang paling banyak digunakan dalam deposit judi online. Selama Semester I 2026, transaksi melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari seluruh nilai deposit, dengan total 198,77 juta transaksi. Dari sisi jumlah transaksi, porsinya bahkan mencapai 87,66 persen.
Sementara itu, transaksi melalui rekening bank dan dompet elektronik mencatat nilai deposit Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Ivan menegaskan tingginya penggunaan QRIS tidak boleh diartikan bahwa sistem pembayaran tersebut bermasalah. Menurutnya, penyalahgunaan justru dilakukan oleh pelaku judi online yang memanfaatkan merchant, identitas, dan tujuan transaksi untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Karena itu, langkah yang perlu diperkuat bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan meningkatkan proses verifikasi merchant, memperketat pengawasan pola transaksi, serta menindak pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan sistem pembayaran digital.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi pembayaran digital, PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai ajang taruhan. Masyarakat juga diminta menghindari akses maupun penyebaran promosi judi online, tidak meminjamkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan rekening, merchant, situs, maupun kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi praktik perjudian online.
Piala Dunia semestinya tetap menjadi panggung bagi sportivitas, kerja keras, dan prestasi para atlet. Namun, dari temuan PPATK tersebut menunjukkan bahwa di balik setiap gol yang tercipta dan setiap sorak kemenangan yang bergema, terdapat upaya jaringan judi online memanfaatkan euforia publik demi meraup keuntungan dalam jumlah besar.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tundukkan Argentina 1-0 Lewat Extra Time
Catat! Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
Catat! Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
Prediksi Spanyol vs Belgia 11 Juli 2026
Daftar Tim Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Perebutan Tiket Semifinal
Komentar