Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
Hendra Mulya - Jumat, 16 Desember 2022 23:47 WIB

Foto: Istimewa
Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
bulat.co.id -Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri mengamankan IZ, warga Gang Jamil, Lingkungan II Air Tawar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Jumat (16/12/2022).
Belum diketahui apa penyebab diamankannya IZ. Dugaan sementara, IZ termasuk jaringan kelompok terlarang yang kini sedang ditangani tim Densus 88 Anti Teror.
Saat pengamanan, terlihat sejumlah personil Polsek Gebang dipimpin Kapolsek, Iptu M. Sebayang SH, dan sejumlah personil Polres Langkat dan Lurah Pekan Gebang, Selamat Sahri S. Sos berada di lokasi.
Kapolsek Gebang Iptu M. Sebayang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan seorang warga Gebang oleh Densus 88. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025
Komentar