Begal Payudara Siswi SMA di Jember, Pria Beristri Ditangkap Polisi
Redaksi - Sabtu, 20 Mei 2023 09:10 WIB
Istimewa
Pelaku yang diketahui sudah beristri itu juga mengaku aksinya sudah dilakukan setahun belakangan. Polisi masih mendalami pengakuan FN ini.
"Masih kami dalami dan pengembangan penyelidikan. Diduga aksi serupa juga dilakukan di wilayah kampus Jember," tambah Istono.
Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban semua masih bawah umur, tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara," tutup Istono. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Komentar