Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pemukulan Ibu Kandung
Kemudian terdakwa Abdul Rahman Wahid Siregar langsung melemparkan 1 (satu) unit Handphone kearah saksi korban Muniroch Lubis yang mengenai kepala saksi korban dan memukul saksi korban mengenai pipi dan bibir saksi korban hingga saksi korban mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kiri, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka lecet pada bibir atas bagian dalam.
Baca Juga:
Sesuai dengan Visum Et Repertum No.440/121/VL/V/2023 tanggal 13 Juni 2023 sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dengan diterimanya SPDP dari Polres Psp, dengan No : B/52/VI/2023/Reskrim 06-06-2023 diterima SPDP : 12-06-20233.
Baca Juga :Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan">Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan
Kemudian dilakukan upaya Restoratif Justice yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 dengan dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping tersangka, pendamping korban, penyidik dan kepala lingkungan. Dengan nomor surat PRINT-530/L.2.15/Eoh.2/07/2023 11-07-2023. Dengan Jaksa Sri Mulyati Saragih SH MH dan Jaksa Alifia Kusumawidari SH.
"Dengan terbitnya surat persetujuan Kajati Sumatera Utara nomor : R 646/L.2/Eoh.1/07/2023 tanggal 21 Juli 20235. Danditerbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice berdasarkan keadilan Restoratif Kajari Psp dengan Nomor PRINT-01/L.2.15/Eoh.2/07/20236," sebutnya.
Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2025 di Paripurna DPRD
Bupati Tapsel Saksikan Perjanjian Pembangunan Huntap Tahap ll Pascabencana
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kegiatan Keagamaan, WBP Dapat Pendamping Rohani
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan