Kejari Padangsidimpuan Laksanakan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door

Suhut Gultom - Rabu, 24 April 2024 09:06 WIB
Kejari Padangsidimpuan Laksanakan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door
istimewa
Kejari Padangsidimpuan Laksanakan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door
bulat.co.id - Kejari Padangsidimpuan laksanakan penyuluhan hukum gratis door to door di inisiasi Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH bersama Stakeholder terkait bagi masyarakat miskin atau rentan yang humanis di sejumlah rumah warga di Kota Padangsidimpuan, Selasa (23/4/2024)

Kajari Dr Lambok melalui Kasi Intel Yunius Zega SH MH menyampaikan bahwa giat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, penyembuhan trauma, gangguan psikologis, dan memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan ke anak yang menjadi korban perbuatan cabul dan solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.

Advertisement

"Giat ini untuk memberi rasa aman, penyembuhan trauma, gangguan psikologis dan kepastian proses hukum ke anak korban cabul dan solusi yang dihadapi masyarakat," sebutnya.

Baca Juga:

Turut hadir selain Kajari Dr Lambok juga Kasi Intel Yunius Zega, mewakili Kadinsos, Kadisdik, Kadinkes, Kadis PP&PA dan mewakili BPJS Cabang Padangsidimpuan serta Camat Padangsidimpuan Tenggara, Camat Padangsidimpuan Utara, Camat Padangsidimpuan Selatan dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.

Dikatakan Kasi Intel Yunius bahwa giat ini untuk memberikan trauma healing ke anak dibawah umur yang merupakan korban pencabulan, perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak serta memberikan pemahaman mengenai hukum dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi.

"Giat ini disamping trauma healing ke korban anak dibawah umur juga perampasan hak asuh anak korban penelantaran anak dan memberikan pemahaman hukum dan solusi yang dihadapi," ujar Yunius.

Dijelaskan Yunius bahwa Tim mengunjungi sebanyak 7 korban pencabulan terhadap anak, perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak yakni, RA warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. SR warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara. HZ warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara. RAS warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. NAZ warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara. SAS warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan DAS warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

"Adapun bentuk permasalahan yang sedang di hadapi para warga yang dikunjungi yaitu, keluarga korban pencabulan anak tidak mengetahui sudah sejauh mana proses persidangan setelah mengikuti persidangan sebagai saksi di pengadilan, korban dan keluarga tidak mengetahui proses hukum yang harus dilakukan, keluarga korban yang telah berproses merasa seperti tidak dilibatkan pada proses hukum dimaksud, keluarga korban tidak dapat menerima hukuman yang telah dijatuhkan ke pelaku asusila, keluarga korban sangat ingin dilibatkan oleh pihak berwenang dalam proses hukum yang sedang dijalani, anak korban pencabulan belum memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), ibu korban perampasan hak asuh anak tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan anaknya, dan anak korban penelantaran tidak diberi hak nafkah oleh ayah kandungnya," jelas Yunius.

Diterangkan Yunius bahwa Kajari dan Tim langsung menyahuti dan memberikan solusi oleh masing-masing anggota Tim stakeholder terkait, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi dimana ada yang selesai pada saat penyuluhan dan ada juga yang berproses kesulitan permasalahan yang membelenggunya namun akan tetap ditindaklanjuti atau di follow up oleh stakeholder terkait sesuai dengan permasalahannya.

Disampaikan Yunius juga harapan Kajari kedepan Pemerintah lebih banyak melakukan kegiatan serupa. Dan Kajarijuga menghimbau, ke para orangtua agar selalu waspada terhadap orang-orang terdekat. Sebab, biasanya pelaku asusila justru datang dari orang-orang terdekat. Dimana justru orang-orang dekat itulah yang menjadi monster-monster asusila tersebut.

Kajari juga mengingatkan orangtua, agar juga jangan lengah mengawasi anak lelaki dari kasus asusila. Sebab, saat ini, tak jarang anak lelaki juga menjadi korban asusila sesama jenis. Baik dia sebagai lelaki atau perempuan, sepanjang ia belum dewasa, maka harus mendapat pengawasan ekstra dari orangtua. Maka perlu tercipta hubungan harmonis antara suami dan istri agar hal itu tak terjadi.

Disampaikan Yunius adanya penegasan Kajari bahwa akan mengatensi berbagai kasus asusila terhadap anak. Kajari bahkan sudah berjanji ke keluarga korban untuk memperhatikan secara sangat serius berbagai kasus asusila terhadap anak. Dan Kajari juga tak segan pertaruhkan jabatan saya untuk kasus-kasus seperti ini agar, para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Ditambahkan Yunius Kajari juga memfasilitasi warga yang menjadi korban asusila dalam proses memperoleh program KIP agar mereka tetap bisa bersekolah. Kajari juga memfasilitasi perwakilan dari BPJS Kesehatan, agar memberikan akses Kartu BPJS. Sehingga akses kesehatan para korban ini terjamin. Kajari juga menggandeng Dinsos untuk lakukan pendataan, agar mereka tertampung sebagai penerima bansos.

Dan giat tersebut diagendakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan di Wilkum Kejari dengan tetap mengikutsertakan Stakeholder terkait dalam upaya mengidentifikasi permasalahan sesuai yang dihadapi masyarakat dan untuk memberikan solusi cepat bagi warga yang dikunjungi.

Sebelum giat tersebut ditutup Kajari dan Tim menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang terdiri dari beras, telur, gula dan minyak goreng.

Kajari Dr Lambok dan Tim terkait saat menyampaikan penyuluhan hukum gratis door to door di rumah sejumlah warga Padangsidimpuan

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru