Kasi Binadik dan Giatja Lapas Padangsidimpuan Beri Pengarahan ke Tamping Kebersihan Luar Tembok
Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas. Tamping sendiri merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu Pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan Kerja, Pendidikan, Keagamaan, Olahraga, Kesenian, Kebersihan lingkungan, kegiatan Industri.
Erikjen dalam arahannya menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Dan, melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta bersikap baik dan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Petugas.
Baca Juga:
"Amanah dan kepercayaan, jaga baik-baik, demi kebaikan kita bersama apalagi kalian bertugas di luar tembok yang mana banyak sekali tantangan dan godaannya", ujar Erikjen
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Pentas Seni dan Penamatan TK - PAUD Sahabat Madani Padangsidimpuan Terlaksana
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba