Terkait OTT Dishub, Ketua UPP Padang Sidempuan: IPS Belum Ditahan
Suhut Gultom - Minggu, 16 April 2023 15:51 WIB
Istimewa
Saat ditanya apa tidak dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau KUHP 368.
Ketua Tim UPP Psp Kompol Maju mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan dari Ketua Pelaksana UPP Provsu apakah dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah) atau kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
Ditanyai lagi kenapa harus menunggu pelimpahan dari UPP Provsu,sementara ini kasus OTT.
Kompol Maju Harahap menjelaskan pelimpahannya ke APH Pokja Penindakan akan melakukan penyelidikan, gelar dan membuat LP (Laporan Polisi).
"Karena sampai saat ini belum ada dibuat LP nya dari UPP Provsu," jelas Kompol Maju Harahap
Sebelumnya diberitakan Tim Siber Pungli Polda Sumut yang dipimpin Kompol Hasanul Basry lakukan OTT Pegawai Dishub Kota Psp Jumat (14/4/2023) siang.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai senilai Rp980.000 tertulis dalam berita acara (Rp1.350.000) kemudian 7 (Tujuh) Lembar Formulir Model PKB, dan 7 (Tujuh) Lembar Kwitansi tanda bukti penerimaan.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Komentar