Ini Kata Kepala Ombudsman Sumut Terkait Pungli Guru P3K di Kota Padangsidimpuan
Hal ini dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar ketika dihubungi awak media melalui telepon selulernya, Jum'at (23/6/23).
Sebagai lembaga negara yang pertama kali menerima pengaduan, Abyadi menyebutkan akan terbuka dan terus berkoordinasi dengan APH.
Baca Juga:
Baca Juga :Beredar, Diduga Arahan ke 49 Guru P3K Sebelum Penuhi Undangan Kejari Padangsidimpuan
"Kita siap koordinasi terkhusus untuk penegakan hukum. Pintu kita terbuka 24 jam," ucap Abyadi.
Terkait adanya upaya pihak tertentu diduga untuk mengaburkan kasus ini dengan membuat surat pernyataan tidak adanya pungli, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan hak kepada penegak hukum untuk menelusuri dan mendalami kabar tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang juga Plt Kajari Psp, Yunius Zega saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) terkait perkembangan kasus pungli tersebut menjanjikan akan berjumpa langsung dengan wartawan yang ingin konfirmasi terkait kasus pungli Guru P3K Psp.
Baca Juga :Kejari Padangsidimpuan Panggil 49 Guru P3K Terkait Pengaduan ke Ombudsman RI
"Untuk wawancara langsung pada Senin (26/6/23) depan," ungkapnya.
Sementara itu, Wilda Khairani Siregar Koordinator Honorer saat di konfirmasi terkait arahan tersebut apakah berasal darinya, hingga kini belum memberikan keterangan.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Ombudsman RI Sumut Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Labuhanbatu, Dorong Layanan Semakin Prima
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu