Mr X Korban Tabrak Lari Telah Diketahui Identitasnya

bulat.co.id - Seorang pria yang tidak dikenal (Mr X) yang menjadi korban tabrak lari dan meninggal di tempat kejadian sudah diketahui identitasnya.
Korban yang terkapar dan meninggal akibat lakalantas di Jalan Parapat Km 5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun pada Jumat (26/8/2022) malam itu diindentifikasi bernama Darius Ginting (40) warga Jalan Lapangan Bola Bawah, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
Menurut keterangan Polres Siantar melalui Kanit Laka, Iptu Syawal Nasution, bahwa pihak kepolisian melakukan cek sidik jari terhadap korban.
"Kita dibantu tim INAFIS untuk melakukan cek sidik jari sehingga diketahui identitasnya dan langsung menghubungi pihak keluarga, " kata Syawal yang dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (27/8/2022) malam.
Dan jenazah korban, masih menurut Syawal, sudah dibawa ke rumah duka di Jalan Lapangan Bola Bawah oleh pihak keluarga untuk disemayamkan.
Sebelumnya dikabarkan, seorang pria menjadi korban tabrak lari hingga tewas di tempat. Kejadian naas itu terjadi di Jalan Parapat Km 5 tepatnya di depan usaha panglong UD Anugerah, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar pada Jumat (26/8/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian diduga mobil yang jenis dan identitasnya tidak diketahui karena melarikan diri datang dari arah simpang dua menuju arah Parapat. Sedangkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BK 2330 IB yang dikendarai oleh seorang laki-laki nama dan identitasnya tidak diketahui (Mr X) datang dari arah yang berlawanan arah jurusannya.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BK 2330 IB menderita luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Relina Lumban Gaol, kepada media mengatakan bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan masih dalam proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan, ya," katanya melalui Whatsapp, Sabtu (27/8/2022) jam 08.00 Wib.
(ES)

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan

Akses ke Mawatu Resort Tertutup untuk Publik Setelah Berita Tentang Reklamasi dan Pagar Laut Viral
