Permasalahan PPDB Ditindaklanjuti Ombudsman
bulat.co.id -JAKARTA | Permasalahan terkait
penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran2023/2024ditindaklanjuti
Ombudsman Republik Indonesia (RI). Bahkan, sejumlah permasalahan yang sudah diterima
lembaga tersebut segera diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Dalam konteks kebijakan nasional Ombudsman RI akan mengumpulkan berbagai
kendala yang muncul untuk kita koreksi dalam regulasi yang dikeluarkan
kementerian," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Padang, Sumatera
Barat, Kamis (20/7).
Baca Juga :Tahun Ajaran Baru, Rezeki Baru, Pedagang Seragam Sekolah Alami Peningkatan Omzet
Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI saat memberikan kuliah umum di
Universitas Andalas (Unand) yang mengusung tema "Inovasi Kebijakan
Pemerintah Daerah di Indonesia dalam Mewujudkan Hak-Hak Konstitusional Warga
Negara".
Iamengatakan, nantinya lembaga tersebut akan mencarikan solusi, termasuk
menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait agar tidak ada
lagi penyimpangan-penyimpangan dalam proses PPDB.
Salah satu penyimpangan yang dimaksud Najih ialah munculnya rekomendasi kepala
daerah terkait dengan proses PPDB tahun ajaran2023/2024,
termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja melampaui batas kewenangannya dalam
hal penerimaan anak didik di suatu sekolah.
Baca Juga: