Permasalahan PPDB Ditindaklanjuti Ombudsman
Lebih jauh dikatakannya, sebelum PPDB tahun ajaran2023/2024dimulai,
Ombudsman RItelah melakukan sejumlah koreksi dengan tujuan memperbaiki
kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Sebagai contoh, katanya, terkait dengan kebijakan zonasi yang direkomendasikan
tidak boleh lagi ada penundaan dan dikecualikan. Ia mengatakan
seharusnyakebijakan itu diiringi dengan ketersediaan
sarana,prasarana, dan sumber daya guru, termasuk kesiapan sekolah yang
memadai. "Tujuannya agar standar pelayanan pendidikan dapat
terpenuhi," kata dia.
Baca Juga :337 Juta Data Dukcapil Diduga Bocor
Terkait permasalahan PPDB, ia menilai pemangku kepentingan terkait dapat
melakukan sejumlah langkah strategis. Sebagai contohnya, penambahan rombongan
belajar.
Akan tetapi, papar dia, penambahan rombongan belajar hanya bisa dilakukan
apabila sarana dan prasarana sekolah, termasuk ketersediaan guru sudah
mencukupi.
Namun, ujarnya, apabila hal itu belum bisa dipenuhi, maka Ombudsman menyarankan
agar kepala daerah meninjau kembali rekomendasi yang dikeluarkan, khususnya
terkait siswa yang tidak sesuai dengan zonanya. (dhan/ant)
Baca Juga: