Pemkab Sergai Terima Visitasi Monev KIP Tahun 2024 Komisi Informasi Sumut
Baca Juga:
Dalam kunjungan tersebut, hadir dari KI Provinsi Sumut, Dedy Ardiansyah selaku Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, bersama staf Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Dedy menyampaikan beberapa poin penting sebagai rekomendasi terkait peningkatan keterbukaan informasi publik (KIP) di Kabupaten Sergai. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terus dimutakhirkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan maupun Peraturan Bupati.
"Kami mengapresiasi Pemkab Sergai, oleh karenanya kami selalu merekomendasikan Kabupaten Sergai menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa belajar terkait implementasi KIP, untuk itu KI Sumut mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tanah Bertuah Negeri Beradat agar terus berinovasi dan meningkatkan sosialisasi ke semua lini seperti sekolah mulai tingkat SD maupun SMP," pungkas Dedy.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Pemko Langsa Paparkan Pengembangan Inovasi Digital dan Non Digital terkait Keterbukaan Informasi Publik
Pemko Langsa Upayakan Pelatihan Bahasa Jepang dan Skill Bagi Calon Pekerja Migran Indoensia
Anggota Komisi IV DPRK Langsa Sidak Ke Diskominfo Langsa
Ini Pesan Pj Gubernur Sumut pada Media dan Influencer Jelang Pemilu 2024
Dinas Kominfo Labuhanbatu Diduga Belum Bayar Biaya Iklan ke Media