TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Tiga Kasus Pelanggaran ASN ke Bawaslu RI, Sekda Takalar Hingga Kabid SMP di Medan

- Selasa, 16 Januari 2024 17:30 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Tiga Kasus Pelanggaran ASN ke Bawaslu RI, Sekda Takalar Hingga Kabid SMP di Medan
ist
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diduga mengarahkan para guru dan kepala sekolah untuk memilih Prabowo-Gibran.
"Yang dalam percakapan itu ada Bupati Batubara, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian ada Kapolres dan lain-lain. Yang kalau kita dengan isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenanangan paslon 02 di Kabupate Batubara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran yang ketiga yakni adanya Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengarahkan para guru dan kepala sekolah untuk memilih Prabowo-Gibran.

Baca Juga:
Ia pun menyampaikan, dalam laporannya ini pihak TPN Ganjar-Mahfud membeberkan bukti video.

"Nah, ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," ujarnya.

Adapun Ifdhal berharap kepada Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

Sebabnya, ia menilai jika terbukti bersalah, maka ada UU ASN yang dilanggar.

"Nah, dari tiga kasus yang kami laporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, kami menganalisa bahwa ketiga peristiwa ini apabila video itu benar, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

"Nah, karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," sambungnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru