8 Fraksi di DPR Tetap Ingin Sistem Pemilu Coblos Caleg
Ilustrasi
bulat.co.id -Delapan fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. KPU mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan yang diberikan MK.
"Kita pelaksana UU saja, putusan MK apapun nanti juga kita jalankan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:AHY Tolak Pemungutan Suara Pemilu Dilakukan Dengan Coblos Partai
Afif menyebut KPU berperan menjelaskan konsekuensi teknis dari sistem pemilu. Selain itu KPU bertugas menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Posisi KPU kan menjelaskan konsekuensi-konsekuensi teknis dari kedua sistem tersebut. Selebihnya KPU harus menjalankan aturan yang ada," tuturnya, dilansir dari detikcom.
Diketahui terdapat 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap penolakan tersebut. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap itu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPC Gerindra Sergai sebut Ada Sosok Bacalon Bupati yang Melawan Incumbent, ini Penjelasan Budi SE
10 Partai Politik Non Parlemen Kabupaten Pemalang Muncul Jelang Pilkada
Pilgub Sumut : Nama Bobby Nasution Masuk Daftar Gerindra untuk Diusung
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Tokoh Senior PDIP Pemalang Meramaikan Bursa Pencalonan Bupati
Nong Soni: Yofani Francis Bagai Sang Surya Menyinari Nian Tanah
Komentar