Bupati Sergai Serahkan Laporan Keuangan Pemkab Sergai ke BPK RI
Bupati Sergai membuka sambutannya dengan menyampaikan jika sebagai amanat pasal 189 (1) dan pasal 191 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terlebih dahulu disampaikan kepala daerah kepada BPK untuk dilakukan
pemeriksaan.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, dalam kesempatan yang mulia ini, izinkan kami atas nama Pemkab Sergai menyampaikan LKPD Kabupaten Sergai TA 2023 yang telah di reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitaa, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan," rinci Bupati Sergai.
Darma Wijaya menyebut, dalam hal pelaksanaan audit tentunya pihaknya menyadari masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan selama ini.
Namun pihaknya bertekad untuk terus mengikuti segala pedoman serta aturan yang ada. Hal itu menjadi rujukan bagi pihaknya agar dapat menyajikan laporan keuangan pemerintahan daerah menjadi lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah.
Ia melanjutkan, panduan dan arahan tim BPK RI perwakilan Sumut terus diharapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
"Semoga kami dapat melaksanakan secara konsisten dan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagai salah satu upaya kami dalam mendukung pelaksanaan pemerintahaan yang baik," jelasnya.