7 Tahun Kasus Pemalsuan Tandatangan di Polres Sergai Tak Jelas, Warga Sergai Minta Perhatian Kapolda dan Kapolri
Hal itu berdasarkan laporan polisi: LP/104/IV/2017/SU/Res Sergai tanggal 01 April 2017. Korban diketahui Amat Said Aruan (59), warga Dusun I, Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Perihal pemalsuan tandatangan ini dengan terduga dua orang pelaku, berinisial ES dan PM.
Baca Juga:
Demikian ditegaskan Muhammad Ikhwan, SH dan OK Sahrizal, SH dari Law Office "IER & Rekan" kepada wartawan, Rabu (22/5/2024) pagi.
Dipaparkan Muhammad Ikhwan, pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke Kabag Wassidik Polda Sumut dengan tembusan Kapolda Sumut, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI dan Ombudsman perwakilan Sumut.
Ikhwan berharap dilakukan pengawasan mendalam dan meminta agar dilakukan gelar perkara di Polda Sumut, supaya penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional.
Tujuannya adalah agar kliennya memperoleh kepastian hukum dari perkara yang sudah berjalan 7 tahun, yang hingga saat ini tidak memiliki kepastian hukum, bahkan cenderung seakan di-peties-kan.
"Jika kepada Polri, rakyat sebagai korban tidak mendapatkan pelayanan yang baik untuk melaporkan suatu tindak pidana, terus ke mana rakyat mengadu? Padahal Polri adalah pelayan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum, atau beri tau kami di mana tempat, rakyat harus mengadu dan membuat laporan atas dugaan tindak pidana yg sudah sangat merugikan klien kami ini," ujarnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
Polsek Teluk Mengkudu Berbagi Kasih di Panti Jompo Nurul Jannah Werdha Sei Buluh
Warga Resah, Truk Limbah Diduga Milik PT Sabas Breeding Farm Jadi Sorotan
Polsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar