Pasca Dilantik Anggota Legislatif, Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Proses Hukum Anggota DPRD Aktif Tebing Tinggi
Proses penanganan sebelumnya tertunda dikarenakan yang bersangkutan merupakan Calon Legislatif yang terdaftar di KPU Tebing Tinggi yang kemudian diumumkan terpilih dan dilantik pada bulan September 2024.
Hal ini sesuai dengan jukrah Pimpinan Polri melalui Surat Telegram No 1160 tahun 2023, sebagai bentuk Netralitas Polri dalam Pemilu.
Baca Juga:
Proses penyidikan diawali dengan melaksanakan gelar perkara di Bag Wassidik Dit Krimum Polda Sumatera Utara, yang kemudian penyidik Polres Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah penyidikan dan mengirimkan SPDP ke JPU.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang yang menyatakan bahwa saat ini Polres Tebing Tinggi telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan ex Terpidana dalam kasus Pencurian Rel Kereta Api, yang kemudian akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi lainnya termasuk dari PT. KAI dan terhadap tersangka CM yang saat ini merupakan anggota DPRD Aktif Kota Tebing Tinggi.
"Saat ini proses penyidikan terus berlanjut hingga nantinya pengiriman berkas ke JPU untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Sehingga tidak benar bahwa Proses penyidikan ini berubah ke proses penyelidikan", tegas Kasat Reskrim.
Terakhir, Polres Tebing Tinggi tetap berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel sebagai Implementasi Polri yang Presisi.
Polsek Spispis Amankan Pelaku Judi Online Slot
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
DPC PKB Kota Tebing Tinggi Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
DPRD Tapsel Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen dalam Mediasi DPRD Sumut