Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret

Yusnar - Kamis, 25 Juni 2026 13:14 WIB
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Jambret Perampas HP Wanita
bulat.co.id - SERGAI, – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) patut diapresiasi. Kurang dari 12 jam setelah laporan korban diterima, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan berhasil diringkus di lokasi berbeda di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (25/6/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BS (24) dan PW (24). Mereka diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang wanita bernama Paulina Restauli Br Hutagalung (24).

Advertisement

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan baru saja menyimpan telepon genggamnya ke dalam kantong celana setelah digunakan.

Baca Juga:

Namun secara tiba-tiba, dua pria yang berboncengan sepeda motor memepet korban dari sisi kiri. Salah seorang pelaku kemudian merampas handphone milik korban sebelum keduanya melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2,8 juta dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir bersama Tim URC yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, identitas dan keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui," ujar AKP Bringin Jaya kepada wartawan, Kamis pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pertama, BS, sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam nomor polisi BK 6747 XAZ yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar 45 menit kemudian atau pukul 02.15 WIB, petugas kembali berhasil menangkap pelaku kedua, PW, di kediamannya di Dusun V, Desa Sei Rampah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A55 warna hitam milik korban yang sebelumnya dirampas oleh pelaku.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka memiliki peran masing-masing. BS berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki, sementara PW bertindak sebagai eksekutor yang merampas handphone korban," jelas AKP Bringin Jaya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai di nomor 0813-7524-8383.

Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru