Perlindungan Rakyat Melalui Prestice Tersosialisasikan di Tapsel
Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu dalam sambutannya mengatakan pentingnya seluruh peserta khususnya aparatur Desa, Kelurahan, dan Kecamatan, mengikuti sosialisasi dengan serius.
Karena berbagai persoalan hukum masyarakat banyak terjadi di wilayah masing-masing. Dimana, pendekatan Prestice menjadi solusi yang lebih humanis dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat karena menitikberatkan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata hukuman.
Baca Juga:
"Prestice ini prosesnya lebih cepat, sederhana, dan diharapkan mampu menuntaskan persoalan tanpa menyisakan konflik di kemudian hari. Kita ingin penyelesaian hukum yang menghadirkan keadilan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat," ujar Gus Irawan.
Dan, konsep keadilan Prestice sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Tapsel yang menjunjung nilai budaya Dalihan Natolu, di mana penyelesaian persoalan sejak dahulu banyak ditempuh melalui musyawarah adat dan perdamaian.
"Nilai pemulihan sebenarnya sudah lama hidup dalam budaya kita. Dulu banyak persoalan masyarakat diselesaikan secara adat melalui perdamaian. Inilah semangat yang ingin kita hidupkan kembali melalui Prestice," tuturnya.
Bupati juga menekankan bahwa Pemprovsu mendorong implementasi program tersebut, dan Pemkab Tapsel harus mengambil peran aktif untuk menyukseskan penerapan Prestice di daerah.
Diharapkannya para peserta memperoleh pemahaman utuh terkait mekanisme penyelesaian hukum yang diperkenankan undang-undang melalui jalur Prestice hingga penyelesaian perkara hukum di masyarakat lebih mengedepankan perdamaian dibanding proses formal yang berpotensi menimbulkan konflik lanjutan.
Sementara Gubsu, Bobby Nasution melalui Ka Biro Hukum Setda Provsu, Aprilla H Siregar SH MH menerangkan, bahwa Program Prestice hadir sebagai jawaban atas tantangan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. Dan, implementasi program ini juga diperkuat dengan berlakunya UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada Januari 2026 dan mengedepankan pendekatan keadilan Prestice
"Program Prestice memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi warga. Ada empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum Desa hingga pendampingan hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan," terangnya
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, diharapkan Prestice mampu menjadi solusi penyelesaian hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan perlindungan masyarakat.
Giat ini dihadiri Sekdakab Tapsel, H Sofyan Adil Siregar, Anggota DPRD Provsu, Komisi A Poltak Siburian, Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, Kadis PMD Tapsel, Kanit Ops Satreskrim Polres Tapsel, Iptu Tua Pardamean Saragih, Kabag Hukum Setda Tapsel Parlaungan Dalimunthe, serta para Lurah dan Kades se-Kabupaten Tapsel.
Bantuan Kolam Ikan Lele untuk PKK Desa Huraba, Perkuat Ekosistem Pangan dan Dukung Program MBG
Bupati Tapsel Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 di Tapsel, Tergelar
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan