Syaridin Lanjut Sebagai Pj Walikota Langsa
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3-3328 Tahun 2024 tentang perpanjangan penjabat Walikota Langsa Provinsi Aceh. Tanggal : 8 Agustus 2024 ini diserahkan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE., M. Si di Anjong Mon Mata komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (11/08/24).
Acara penyerahan ini dilakukan usai dilantik tiga penjabat kepala daerah lain diantaranya Sunawardi, Kepala Dinas Pertanahan Aceh dilantik sebagai Pj Bupati Aceh Barat Daya.
Baca Juga:
Selanjutnya, Jalaludin, Kepala Satpol PP dan EH Aceh sebagai Pj Bupati Bireuen dan Subhandy Sekretaris Daerah Aceh Tengah sebagai Pj Bupati Aceh Tengah.
Pengangkatan kembali Syaridin oleh Menteri Dalam Negeri juga karena dinilai dirinya mampu menjalankan amanah tersebut sebagai Pj Walikota Langsa.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dalam arahannya mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan penjabat Walikota Langsa sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Untuk itu, kepada saudara penjabat bupati dan walikota saya meminta untuk menjalankan tanggung jawabnya sebaik mungkin agar pembangunan berjalan dengan baik," katanya.
Selain itu, Bustami juga mengingatkan penjabat kepala daerah membina hubungan baik dengan para pihak demi menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah dengan situasi yang aman dan terkendali tentu aktivitas pembangunan berjalan lancar.
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemerintah Kota Langsa Gelar Pasar Murah
CFD Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga Bagi Masyarakat Kota Langsa
Langsa Open Boat Race Festival 2026 Resmi Berakhir
KDMP Geudubang Jawa di Langsa Diresmikan Presiden Prabowo Subianto Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
Sekda Aceh Tinjau Langsung Pelayanan dan Penanganan Pasien di RSUD Langsa