KPU Sergai Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati- Wabup Tahun 2024
Hal itu berdasarkan Pengumuman dari KPU Sergai denganNomor : 399 /PL.02.2-Pu/1218/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2024.
Baca Juga:
Dalam pengumuman tersebut, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai mengumumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 1179 Tahun 2024 mengenaiPenetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 31.171 (tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluhsatu) Suara Sah.
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Kacau, Pilkada Madina Diduga Banyak Salah Input Data di TPS
Bupati Tapsel Ikuti Rakor Bersama Wamen PPPA dan Wamen PU Secara Virtual
Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Provsu 2026 - 2031, Bobby Nasution dan Gus Irawan Serukan Kolaborasi Wujudkan Ketapang dan Kesejahteraan Petani
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
BGN Siapkan Portal Pemantauan Menu MBG
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Higienitas
Kaesang Siap Maju sebagai Caleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029