Polsek Spispis Amankan Pelaku Judi Online Slot

Redaksi - Senin, 27 Juli 2026 15:45 WIB
Polsek Spispis Amankan Pelaku Judi Online Slot
bulat.co.id -SERDANG BEDAGAI – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Spispis berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun III, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pispis, Ipda J.F. Sormin, S.H., bersama sejumlah personel.

Adapun identitas pelaku diketahui bernama Muhammad Andi (28), seorang wiraswasta, warga Dusun V, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Kapolsek Spispis, IPTU Dr. Herman Frenky Sinaga, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas perjudian online di lokasi kejadian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria tengah bermain judi online jenis slot," ungkapnya.

Dari hasil penindakan, pelaku kedapatan memainkan permainan slot bertajuk Jurassic Kingdom melalui aplikasi judi online "Mahkota Slot". Aktivitas perjudian tersebut dilakukan dengan sistem pengisian saldo (top up) menggunakan akun dompet digital DANA yang kemudian ditransfer ke rekening melalui barcode pada aplikasi judi tersebut.

Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada penyidik pembantu Reskrim Polsek Spispis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 warna silver milik pelaku serta tangkapan layar aktivitas perjudian online yang dimainkan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c subsider Pasal 427 KUHP terkait perjudian tanpa izin.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, serta berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku.

Polsek Spispis juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru