Kejari Binjai Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Kali ini, kata Kajari, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan Ganja yang nilainya ditaksir mencapai Rp250 juta. Selain itu, ada juga barang bukti mesin judi jackpot.
Dijelaskannya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 1.038 butir pil ekstasi dari kasus terpidana EM sebanyak 981 butir, 48 butir dari kasus terpidana DMM dan 9 butir dari kasus terpidana BM.
Baca Juga:
"Selanjutnya ada sabu seberat 3,35 gram dan Ganja seberat 1.102, 45 gram. Tidak hanya kasus narkoba, kita juga musnahkan 6 unit mesin judi Jackpot dari kasus terpidana IR," katanya.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting menyatakan, pemusnahan merupakan bentuk nyata dari upaya Polri dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mewujudkan visi zero narkotika di wilayah hukum.
"Dari awal sudah komitmen kami perangi narkoba, berantas narkoba karena salah satu musuh masyarakat yang dapat merusak generasi penerus," kata Kapolres. (HE)
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai