Ketua Karang Taruna Labusel Ajukan Keberatan Terkait Pasal ITE
Ilustrasi
bulat.co.id -Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dialami Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan, Andi Syahputra Nasution, telah mengalami perkembangan. Namun, menurut Edi pihak terkait telah menghilangkan pasal ITE.
"Polisi tidak menjelaskan alasannya hilangnya pasal ITE. Bahkan ketika saya tanya kepada penyidik Polda, apa yang diminta oleh jaksa pada P19 mereka tidak menjelaskannya kepada saya. Hari ini, saya ingin memberikan keterangan terkait perubahan dan hilangnya pasal ITE. Pasal ITE tidak diikutkan," kata Andi, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:Terduga Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polsek Bilah Hilir
Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) online, penetapan tersangka juga telah dilakukan. Penetapan tersangka sesuai nomor surat B-7607/L.2.4/Eoh 1/11/2022 tanggal 3 November 2022.
"Saya mendapatkan SP2HP online pada 3 November 2022. Saya juga membuat dumas ke Mabes Polri bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, surat itu ditandangani 30 Agustus 2022," tambahnya.
Sementara itu, Kanit Resum Polres Labuhanbatu Sarwedi Manurung meminta kehadiran semua pihak terkait di dalam sidang agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Agar jangan ada kesalahpahaman, bisa datang pada sidang yang digelar esok hari, Jumat (9/12/2022)," kata Sarwedi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pakem, Kejari Labuhanbatu dan FKUB serta Kesbangpol Jalin Silaturahmi dengan DPD LDII
Penumpang Pria Ditemukan Meninggal saat Kapal Rute Batam-Dumai Bersandar di Karimun
Diduga Tendang Gadis Usia 18 Tahun, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Pejabat Intelijen Militer AS Mundur karena Negaranya Dukung Israel
Launching PPDB Tingkat SMA/SMK Secara Online, Pj Gubernur: Jangan Paksakan Diterima di Sekolah Negeri
Kapolres Labuhanbatu Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Kelompok Masyarakat Penolak PMKS PT. PPSP
Komentar