Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi 80 Tahun
Pengamat Transportasi sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan bahwa invetasi pada kereta berbeda dengan investasi pada jalan tol.
Dia mengatakan investasi pada kereta terjadi pada sarana dan prasarana.
Baca Juga:
Baca Juga:Gunung Bawah Laut Ditemukan di Perairan Pacitan Jatim
"Investasi di KA tidak hanya prasarana namun sarananya juga," kata Djoko, Minggu (19/2/2023), dilansir dari Okezone.
Djoko menambahkan bahwa penambahan masa konsesi menjadi 80 tahun itu hal biasa. Dia menyebut sejak dahulu investasi pada kereta api tersebut masa konsesinya rata-rata memcapai 100 tahun.
"Hal yang wajar (penambahan konsesi). Bappenas harus belajar sejarah perkeretaapian di Indonesia di masa Hindia Belanda itu rata-rata sekitar 100 tahun," katanya.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berrunahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 18 Desember 2022 lalu.
Masuk Daftar Mutasi, Kolonel Polsan Situmorang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad Gantikan Brigjend Dany
Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Manajemen Mawatu Kabur ke Jakarta Usai Janji dengan Wartawan