Berstatus Tersangka Korupsi, Kades di Pamekasan Masih Berkeliaran
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -.Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi terpidana kakus korupsi dana desa (DD) di wilayahnya masih belum menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, sejak putusan kasasi turun pada Januari 2023 lalu, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap Hoyyibah Kepala Desa yang tersandung pidana korupsi dana desa. Namun, Hoyyibah selalu mangkir dengan berbagai alasan.
Baca Juga:Kades Panompuan Lantik Perangkat Desa
"Dengan beralasan memasuki bulan Ramadan kades tersebut enggan menanggapi pemanggilan," Kata Ginung saat dihubungi melalui pesan elektronik ke ponsel pribadinya oleh kompas.com pada, Rabu (5/4/2023).
Ginung melanjutkan, Kades korupsi itu mangkir dari surat pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Pamekasan. Hoyyibah tercatat dua kali mangkir atas pemanggilan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Dalam putusan tersebut kades larangan slampar itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya," ringkas ginung.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Ekspor Mineral Tanah Jarang
Perwira Aktif TNI dan Polri Ikut Terseret dalam Korupsi MBG
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Komentar