BB Bongkar Peran VT Dalam Perambahan KSDA Wae Wu'ul
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990.
Baca Juga:
- Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
- Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
- Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks
Namun, FN atau BB menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Mabar itu janggal. "Penetapan tersangka ini sangat janggal," kata BB.
BB menjelaskan, Ia yang hanya diminta oleh VT untuk menunjuk lokasi ditetapkan jadi tersangka. Sementara VT yang memintanya menunjukan lokasi tidak di tetapkan jadi tersangka.
"Saya diminta oleh VT untuk menujukan lokasi ditetapkan jadi tersangka, sementara si VT yang meminta saya untuk menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Kan ganjal itu", Jelas BB saat diwawancara di Labuan Bajo, Senin (17/4/23).
BB membongkar peran VT dalam kasus perambahan KSDA Wae Wuul. "VT itu berperan mendatangkan alat berat di lokasi untuk melakukan penggusuran," kata BB.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum FS, Beni Janur. Dia mengatakan peran VT dalam kasus perambahan KSDA Wae Wu'ul adalah mendatangkan alat berat di lokasi. "VT yang mendatangkan alat berat ke lokasi," kata Beni.
Lanjut BB, saat melakukan penggusuran dan penanaman pilar di lahan seluas 20 Ha, VT memintanya untuk sama sama ke lokasi. Namun, saat di lokasi, ia tidak melakukan apa apa dan setelah penanaman pilar, Ia langsung pulang.
"Waktu penanaman pilar itu saya diajak oleh VT, sampai di lokasi, saya tidak buat apa apa dan setelah mereka tanam pilar itu, saya pulang," lanjut BB.
Ia menambahkan, saat penggusuran jalan menuju lokasi lahan seluas 23 Ha, warga Lemes menolak. BB berharap Polres Mabar tidak berat sebelah dan harus logic dalam kasus ini.
"Saya berharap, Satreskrim Polres Mabar tidak berat sebelah dan logic dalam kasus ini. Kan ganjal, saya yang diminta menujukan lokasi ditetapkan jadi tersangka, kemudian si VT yang memimta dan juga mengajak saya ke lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Saya harap Polres Mabar harus profesional dalam kasus ini," tutur pria yang juga disapa FN itu.
"Tuhan tidak mengijinkan saya untuk masuk penjara, apapun persoalannya," tutupnya.
Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks
Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting