Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, BB Bongkar Peran VT Dalam Kasus Perambahan KSDA Wae Wu'ul
Istimewa
bulat.co.id -.Satreskrim Polres Manggarai Barat saat melakukan konferensi Pers pada (20/3) lalu menetapkan FS dan BB sebagai tersangka dalam kasus Perambahan Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu'ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat NTT.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990.
Baca Juga:Dukung ASEAN Summit, Kendaraan Listrik Polisi Tiba di Labuan Bajo
Namun, FN atau BB menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Mabar itu Ganjal. "Penetapan tersangka ini sangat ganjal," kata BB.
BB menjelaskan, ia hanya diminta oleh VT untuk menunjuk lokasi ditetapkan jadi tersangka. Sementara VT yang memintanya menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka.
"Saya diminta oleh VT untuk menunjukkan lokasi dan ditetapkan jadi tersangka, sementara si VT yang meminta saya untuk menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Kan ganjal itu", Jelas BB saat diwawancara di Labuan Bajo, Senin (17/4/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sergai Tutup Festival Layang-Layang
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Komentar