Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, BB Bongkar Peran VT Dalam Kasus Perambahan KSDA Wae Wu'ul
Istimewa
bulat.co.id -.Satreskrim Polres Manggarai Barat saat melakukan konferensi Pers pada (20/3) lalu menetapkan FS dan BB sebagai tersangka dalam kasus Perambahan Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu'ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat NTT.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990.
Baca Juga:Dukung ASEAN Summit, Kendaraan Listrik Polisi Tiba di Labuan Bajo
Namun, FN atau BB menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Mabar itu Ganjal. "Penetapan tersangka ini sangat ganjal," kata BB.
BB menjelaskan, ia hanya diminta oleh VT untuk menunjuk lokasi ditetapkan jadi tersangka. Sementara VT yang memintanya menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka.
"Saya diminta oleh VT untuk menunjukkan lokasi dan ditetapkan jadi tersangka, sementara si VT yang meminta saya untuk menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Kan ganjal itu", Jelas BB saat diwawancara di Labuan Bajo, Senin (17/4/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
IPTU Bambang Wahyudi Pimpin GSN, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Bersama Dandim, Kapolres Labuhanbatu Tinjau Warung Polri Presisi Pekan Ke-19
Transaksi Ganja Kering, 2 Pria Diringkus Polsek Bilah Hilir
Berantas Narkoba, Polsek Marbau Gerebek Sarang Narkoba di Blungkut
Komentar