Terduga Pelaku Pencurian Tandon Air di Labuan Bajo Serahkan Diri ke Polisi
"Atas kejadian itu, PT. Geolexa Acuan Sejahtera (GAS) mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta," ujar Mantan Kasat Resnarkoba itu.
Baca Juga:
Kawanan terduga pelaku pencurian tersebut diamankan, kata AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., berdasarkan laporan polisi dari PT. GAS dengan nomor : LP/B/165/IX/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap para terduga pelaku.
Pada kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit tandon air berkapasitas 2.200 liter berwarna biru, satu unit tandon air berkapasitas 2.000 liter berwarna hitam, satu unit tandon air berkapasitas 1.800 liter berwarna biru dan satu unit mobil pickup merk Izusu Traga berwarna putih.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai