Biro AdPim Setda Provinsi NTT Gelar Rakor Komunikasi Pimpinan 22 Kab/Kota Se-NTT

Riki Cowang - Kamis, 25 April 2024 11:01 WIB
Biro AdPim Setda Provinsi NTT Gelar Rakor Komunikasi Pimpinan 22 Kab/Kota Se-NTT
istimewa
Biro AdPim Setda Provinsi NTT Gelar Rakor Komunikasi Pimpinan 22 Kab/Kota Se-NTT

"Dalam fungsi pembinaan ini terkait erat sehingga dapat kita lihat dari pembinaan pemerintah pusat hingga daerah. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Pemerintah Pusat) dengan melakukan pembinaan umum kepada Pemerintah Provinsi ataupun juga Kementerian teknis yang menjalankan pembinaan teknis kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur," kata Samuel.

Advertisement

"Gubernur dengan kapasitas sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah juga melakukan pembinaan umum dan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini adalah bupati atau walikota," tambahnya.

Baca Juga:

Samuel juga mengungkapkan, secara garis besar fungsi pembinaan umum oleh Pemerintah Pusat dan Gubernur juga terdapat beberapa arah yang sama diantaranya pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, dan pembinaan lain sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Kemudian, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi NTT Ardi Ardyzon Koreh, SE., M.Si dengan materi Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Permendagri Nomor 56 Tahun 2019) mengutarakan, tipelogi klasifikasi sekretariat daerah dibagi menjadi tipe a, tipe b dan tipe c.

"Untuk Sekretariat Daerah Tipe A mewakili pekerjaan fungsi dengan beban kerja yang besar. Tipe B untuk beban pekerjaan yang sedang dan Tipe C untuk beban pekerjaan yang kecil," jelas Ardi.

Ardi menambahkan, berdasarkan implementasi Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 69 Tahun 2023 maka Sekretariat Daerah Provinsi NTT dengan Tipe A dibagi menjadi 3 yaitu 1) Asisten Pemerintahan dan Kesra, yang terdiri atas Biro Pemerintahan dan daerah serta Biro Hukum; 2) Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang terdiri atas Biro Perekonomian dan Administrasi

Pembangunan dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa; 3), Asisten Administrasi Umum, terdiri atas Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE dalam penyampaian materi terkait Tugas dan Fungsi Biro Administrasi Pimpinan sesuai Pergub Nomor 69 Tahun 2023 dan Implementasinya menjelaskan secara garis besar terkait dengan 3 bagian yang terdapat pada Biro Administrasi Pimpinan diantaranya Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda dengan ruang lingkup kinerjanya hingga output dalam bentuk dokumen perencanaan, kepegawaian dan pelaporan setda, Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dengan ruang lingkup penyiapan materi pimpinan (materi presentasi), komunikasi pimpinan (pembuatan sambutan dan hubungan eksternal dengan media massa) dan dokumentasi pimpinan (peliputan, dokumentasi dan publikasi kegiatan pimpinan). Juga pada Bagian Protokol dengan pelayanan kegiatan acara, pelayanan tamu dan kegiatan perjalanan pimpinan.

Ketua Panitia Pelaksana, Eljunai M.L Puay, SE dalam laporan panitia mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan Rapat Komunikasi Pimpinan dengan 22 Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 ini adalah sebagai suatu forum koordinasi antara pusat dan daerah untuk menyelaraskan program/kegiatan bidang komunikasi pimpinan dalam rangka mendukung program-program pemerintah daerah di bidang komunikasi pimpinan.

"Peserta Rapat Koordinasi Komunikasi Pimpinan dengan 22 Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 hari ini seluruhnya berjumlah 44 (empat puluh empat) peserta, yang terdiri dari Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Kabag Perencanaan pada 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur," jelas El.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru