Curi Emas Rp 167 Juta, Wanita Asal Kisaran Ditangkap
Andy Liany - Sabtu, 03 Februari 2024 12:30 WIB
Curi Emas Rp 167 Juta, Wanita Asal Kisaran Ditangkap
bulat.co.id - Seorang wanita berinisial RA (23) mencuri emas warga di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut). Wanita asal Kisaran ini telah ditangkap polisi."RA ditangkap polisi usai mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 167 juta," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, melansir suara.com, Sabtu (3/2/2024).
Agus mengatakan pencurian terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, pada Kamis 25 Januari 2024. Saat itu korban tengah keluar sebentar dan rumah dibiarkan tidak terkunci.
Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di Kisaran pada Kamis 1 Februari 2024.
"Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar utang dan membeli handphone.
Baca Juga:Saat pulang korban menemukan perhiasan miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban membuat laporkan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.
Tags
Berita Terkait
Kembali Aksi Respon Cepat, Bupati Sergai Tinjau Langsung Korban Puting Beliung di Tebingtinggi
Tak Gratis Lagi! Tol Kisaran-Lima Puluh Berbayar Mulai 19 Juni, Segini Tarifnya
Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Gelar Jumat Curhat Tekan Angka Korban Lakalantas
Tol Indrapura-Kisaran Bangkal Rampung dan Gratis Selama Masa Sosialisasi
Residivis Pencurian Kembali Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Riski Ramadhan Hasibuan Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota Tebingtinggi ke PPP dan Nasdem
Komentar