Curi Emas Rp 167 Juta, Wanita Asal Kisaran Ditangkap
Andy Liany - Sabtu, 03 Februari 2024 12:30 WIB
Curi Emas Rp 167 Juta, Wanita Asal Kisaran Ditangkap
bulat.co.id - Seorang wanita berinisial RA (23) mencuri emas warga di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut). Wanita asal Kisaran ini telah ditangkap polisi."RA ditangkap polisi usai mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 167 juta," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, melansir suara.com, Sabtu (3/2/2024).
Agus mengatakan pencurian terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, pada Kamis 25 Januari 2024. Saat itu korban tengah keluar sebentar dan rumah dibiarkan tidak terkunci.
Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di Kisaran pada Kamis 1 Februari 2024.
"Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar utang dan membeli handphone.
Baca Juga:Saat pulang korban menemukan perhiasan miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban membuat laporkan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.
Tags
Berita Terkait
Tol Indrapura-Kisaran Bangkal Rampung dan Gratis Selama Masa Sosialisasi
Residivis Pencurian Kembali Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Riski Ramadhan Hasibuan Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota Tebingtinggi ke PPP dan Nasdem
Area Coffe Jadi Rekomendasi Tempat Nongkrong di Rest Area A Jalan Tol Medan-Tebingtinggi
Selain Tol Lima Puluh-Kisaran, Dua Ruas Tol di Sumut Ini Juga Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2024
Mulai Hari Ini, Tol Lima Puluh-Kisaran Dibuka Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Cek Jadwalnya
Komentar