Curi Emas Rp 167 Juta, Wanita Asal Kisaran Ditangkap
Andy Liany - Sabtu, 03 Februari 2024 12:30 WIB
suara.com
Curi Emas Rp 167 Juta, Wanita Asal Kisaran Ditangkap
bulat.co.id - Seorang wanita berinisial RA (23) mencuri emas warga di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut). Wanita asal Kisaran ini telah ditangkap polisi."RA ditangkap polisi usai mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 167 juta," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, melansir suara.com, Sabtu (3/2/2024).
Agus mengatakan pencurian terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, pada Kamis 25 Januari 2024. Saat itu korban tengah keluar sebentar dan rumah dibiarkan tidak terkunci.
Baca Juga:Saat pulang korban menemukan perhiasan miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban membuat laporkan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi. Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di Kisaran pada Kamis 1 Februari 2024. "Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya. Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar utang dan membeli handphone.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
DPC PKB Kota Tebing Tinggi Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
BRI BO Kisaran Serahkan Klaim Personal Accident Nasabah Tabungan Britama di Momen HUT Bhayangkara ke-80
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Optimalkan Layanan, BRI BO Kisaran Bahas Penguatan Sinergisitas dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, BRI BO Kisaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PA Kisaran
Komentar