Polisi Selidiki Indikasi TPPO dalam Kasus Ratusan Pengungsi Rohingya di Deli Serdang

Redaksi - Selasa, 02 Januari 2024 15:00 WIB
Polisi Selidiki Indikasi TPPO dalam Kasus Ratusan Pengungsi Rohingya di Deli Serdang
Istimewa

bulat.co.id -DELI SERDANG | Polisi menyelidiki indikasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus 157, sebelumnya disebut 156, pengungsi Rohingya yang berlabuh di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang. Polisi akan bekerjasama dengan Pol Airud hingga Imigrasi untuk mendalami indikasi tersebut.

Advertisement

"Nanti kita kerjasama dengan Ditkrimum Polda apakah ada pelanggaran TPPO di situ sama Imigrasi," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban di Kantor Camat Labuhan Deli, Selasa (2/1/24).

Indikasi TPPO berangkat dari keterangan warga yang mengaku melihat 3 kapal hendak berlabuh. Namun 2 kapal di antaranya kembali berlayar setelah diusir warga dan 1 kapal yang membawa 157 pengungsi diduga sengaja dilubangi karena adanya tumpahan beras di dekat lubang kapal.

"Sebelumnya ada 3 kapal yang datang sehingga 1 terdampar, tapi informasi itu masih kita dalami, kita juga masih menyelidiki kebenaran informasi itu, karena posisi kami datang ke sana, pengungsi sudah dalam kondisi di dalam tenda yang disiapkan oleh masyarakat setempat," ucapnya.

Sehingga pihaknya akan mendalami terkait informasi dari warga tersebut. Untuk mengetahui ada atau tidaknya TPPO dalam kasus 157 pengungsi Rohingya itu.

"Kami juga kerjasama nanti dengan pihak instansi terkait seperti Pol Air maupun TNI maupun dari Polda terkait informasi adanya penyimpangan atau ada orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan dalam pengungsi ini," ujarnya.

Apalagi berdasarkan keterangan salah satu pengungsi yang pandai berbahasa Melayu, Janton menyebutkan jika pengungsi Rohingya memang berlayar dari Bangladesh dengan tujuan Indonesia. Namun tidak ada tujuan spesifik mereka akan berlabuh di Indonesia daerah mana.

"Kalau saya tanya kemarin ke pengungsi yang bisa berbahasa Melayu itu memang tujuannya ke Indonesia, nggak ada spesifik apakah ke Sumut atau Aceh, dia jawabnya kami ingin ke Indonesia," sebutnya.

Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau menjelaskan jika pihaknya belum mengetahui apakah para pengungsi membayar uang atau tidak ke nahkoda untuk diberangkatkan ke Indonesia. Hal itu akan didalami oleh kepolisian.

"Belum belum ada (soal apakah pengungsi membayar kapal untuk dibawa ke Indonesia) masih penyelidikan," jelasnya.
Jika terbukti, pelaku akan dikenakan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan denda minuman Rp 500 juta. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi itu sudah ada pengaturan yang mengatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 di Pasal 120 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, 156 pengungsi Rohingya sebelumnya disebut 147 terdampar di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang. Kapal pengangkut pengungsi diduga sengaja dirusak dengan cara dilubangi.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengaku sudah mendatangi lokasi. Dia menyebutkan jika pengungsi berjumlah 156 orang dengan rincian 58 orang memiliki kartu Repuji dari UNHCR, 50 orang tidak memiliki kartu UNHCR, 28 anak laki-laki dan 20 anak perempuan.

"Jumlah pengungsi Rohingya asal Banglades sebanyak 156 orang," kata AKBP Janton Silaban, Senin (1/1/24).

Pemkab Deli Serdang kemudian menyediakan makanan, tenda hingga toilet portable untuk digunakan pengungsi di lokasi tersebut. Pihak terkait akan melaksanakan rapat hari ini untuk membahas relokasi pengungsi.

"Itu besok kami rapat seluruh unsur muspika dan yang terkait permasalahan itu mulai dari TNI/Polri, UNHCR, IOM di jadwalkan besok di Kantor Kecamatan atau Kantor Bupati," kata Camat Labuhan Deli Muhammad Dhani Mulyawan, Senin (1/1/24).

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru