Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor di Deli Serdang
Istimewa
Karena takut, korban merelakan sepeda motornya dibawa kabur para pelaku begal itu, lalu membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Baca Juga:
Kini Polisi berhasil meringkus salah satu pelaku begal tersebut dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Pelaku DZ dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara. (Gunawan)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Komentar