Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor di Deli Serdang
Istimewa
Karena takut, korban merelakan sepeda motornya dibawa kabur para pelaku begal itu, lalu membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Baca Juga:
Kini Polisi berhasil meringkus salah satu pelaku begal tersebut dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Pelaku DZ dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara. (Gunawan)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
RSU Melati Perbaungan Gandeng PMI Deli Serdang Gelar Donor Darah
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Komentar