Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
bulat.co.id -Tangis sedih dirasakan keluarga Yohanes Suherman, Warga kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, Yohanes Suherman mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada November 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memanggil Yohanes Suherman untuk dimintai keterangan terkait indikasi penyimpangan dalam proses lahan yang merupakan salah satu aset Pemda Manggarai Barat yang terletak di depan kantor Dinas PKO Manggarai Barat.
Baca Juga:
Tanah yang telah disertifikat atas nama Yohanes Suherman itu disebut oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo sebagai salah satu aset Pemda Manggarai Barat atau tanah tersebut adalah tanah milik Pemda Manggarai Barat.
Atas surat panggilan dari Kejari itu, Suherman merasa terbebani baik secara moral, psikis maupun materil. Dalam wawancara yang dilakukan media ini pada Selasa, (16/5/23), Suherman mengungkapkan kesedihannya. Dia menilai karena masyarakat kecil, pemerintah seenaknya saja mengambil tanah milik mereka.
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP