Bupati Edi Endi Mangkir Dari Mediasi, Ditantang Ungkap 31 Penumpang Gelap
Ven Darung - Kamis, 29 Juni 2023 10:43 WIB
Majid bersama Jaenudin
bulat.co.id -Abdul Majid, ahli waris almarhum Baco Pua Tima kecewa lantaran Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi tidak hadir dalam sidang mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin, (26/6).
Abdul Majid bersama saudaranya, Jaenudin turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Yohanes Suherman atas bupati manggarai barat (Pemda).
Baca Juga:
- Pegawai Dishub Medan Aniaya Satpam, Kompol Yayang: Masih Tahap Penyelidikan, Kita Upayakan Mediasi
- Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, Namun Tidak Menemukan Solusi dan Masing-masing Pihak Membuat Laporan
- Cerita AKP Sugiono yang Berhasil Mediasikan Bocah Mengalami Defresi Asal Desa Marindal Hingga di Jemput Pihak Keluarga
Baca Juga :83 TKI Ilegal Diamankan Polres Tanjungbalai
Gugatan yang dilayangkan Yohanes Suherman itu bermula dari surat panggilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas dugaan korupsi aset daerah. Suherman dimintai klarifikasi atas kepemilikan tanah seluas 3585 M² yang dibelinya dari almarhum Baco Pua Tima pada tahun 2005.
Pemda Manggarai Barat mengklaim tanah itu sebagai salah satu aset Pemda.Tidak terima dengan hal itu, Yohanes Suherman kemudian menggugat Bupati Edi Endi (tergugat 1), Abdul Majid (tergugat 2) dan Jainudin (tergugat 3).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pegawai Dishub Medan Aniaya Satpam, Kompol Yayang: Masih Tahap Penyelidikan, Kita Upayakan Mediasi
Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, Namun Tidak Menemukan Solusi dan Masing-masing Pihak Membuat Laporan
Cerita AKP Sugiono yang Berhasil Mediasikan Bocah Mengalami Defresi Asal Desa Marindal Hingga di Jemput Pihak Keluarga
Konflik PT SAE dengan Karyawan Sukses Dimediasi Kapolres Tapsel
Sekdakab Tapsel Pimpin Mediasi Konflik Koperasi Tondi Bersama Dengan PT SKL
Terkait Data Tenaga Kerja, Kadisnaker Madina : Sejumlah Perusahaan Perkebunan Masih Mangkir
Komentar