Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Menggunakan Aplikasi, Tak Perlu Antre di Kantor Samsat
Andy Liany - Sabtu, 20 Januari 2024 15:00 WIB

cnbcindonesia
Ilustrasi.
bulat.co.id - Tak perlu repot-repot antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.Kini, pembayaran pajak motor ternyata bisa dilakukan sceara online menggunakan aplikasi.
Hal ini membuat wajib
pajak bahkan tak harus ke kantor Samsat.
Aplikasi Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi.
Apliaksi ini dibuat agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.
Bukti pajak yang dibayar secara online, akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon.
Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.
Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
1. Registrasi
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
- Uplad foto e-KTP.
Baca Juga:Karena pembayaran bisa dilakukan secara online di manapun dan kapanpun lewat aplikasi Signal.
Begini cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak kendaraan bemotor secara online:Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Begini Cara Cek Biaya Sertifikat di Aplikasi Sentuh Tanahku

Soal BHPRD 2024 Belum Dicairkan, BPKAD Sergai Sebut Dinas PMD Belum Laporkan untuk Realisasinya
Komentar