Termurah Rp50 Ribu! Inilah Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2024

Andy Liany - Kamis, 29 Februari 2024 09:45 WIB
Termurah Rp50 Ribu! Inilah Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2024
net
Ilustrasi.

bulat.co.id - Inilah daftar besar tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM terbaru 2024.

Advertisement

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga:

Aturan terntang SIM itu tertuang dalam Pasal 106 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SIM merupakan salah satu bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan.

Sementara itu, tarif pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM yang harus dikeularkan oleh pemohon?

Melansir dari laman Korlantas Polri, Kamis (29/2/2024), tarif pembuatan SIM berkisar mulai dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.

Inilah daftar rincian tarif pembuatan SIM di Satpas:


1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp 120.000

2. Penerbitan SIM B I per penerbitan Rp 120.000

3. Penerbitan SIM B II per penerbitan Rp 120.000

4. Penerbitan SIM C per penerbitan Rp 100.000

5. Penerbitan SIM C I per penerbitan Rp 100.000

6. Penerbitan SIM C II per penerbitan Rp 100.000

7. Penerbitan SIM D per penerbitan Rp 50.000

8. Penerbitan SIM D I per penerbitan Rp 50.000

9. Pembuatan SIM Internasional per penerbitan Rp 250.000.

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi yang dilakukan di luar Satpas.

Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan.

Dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan nantinya akan memungut langsung biaya pemeriksaan tersebut.

Polri juga menghimbau kepada para pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo atau oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pengurusan SIM.


Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru