Animal Friends Jogja Edukasi Peternakan Ayam Petelur Bebas Sangkar

Andy Liany - Kamis, 07 Maret 2024 07:30 WIB
Animal Friends Jogja Edukasi Peternakan Ayam Petelur Bebas Sangkar
istimewa
Animal Friends Jogja Edukasi Peternakan Ayam Petelur Bebas Sangkar
bulat.co.id - Animal Friends Jogja (AFJ) menyelenggarakan kegiatan sarasehan peternak dengan tema Penerapan Kesejahteraan Hewan dan Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur Bebas Sangkar (Cage-Free) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Maret 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pari Dinas Ketahanan dan Pertanian, Kabupaten Bantul ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai konsep dan praktik kesejahteraan hewan, terutama ayam petelur, kepada peternak.

Advertisement

Sarasehan ini merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan oleh AFJ sebagai sarana edukasi untuk peternak serta menjalin relasi dengan peternak dan Dinas, khususnya di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Baca Juga:

Acara tersebut dibagi menjadi tiga sesi, yaitu sesi pertama berupa penyampaian materi yang dipaparkan oleh Anom Yusuf Tri Bambang Susilo, sebagai Indonesian Program Associate dari Global Food Partners (GFP).

Kemudian sesi kedua dilanjutkan oleh Arya Khoirul Hammam dari Telur Ayam Bahagia, dan sesi ketiga dilanjutkan oleh Edy Suryanta, S.Pt. sebagai Plt. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta drh. Wahyu Tri Sunari sebagai Pengawas Sanitasi Usaha Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Masing-masing pembicara pada setiap sesi memaparkan mengenai prinsip kesejahteraan hewan, pengelolaan peternakan free-range dan postal, serta praktik peternakan bebas sangkar dan tata cara pengajuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

"Sistem bebas sangkar mampu mengembangkan perilaku alami ayam, seperti adanya tempat untuk bertengger, tempat litter, dan objek untuk dipatuk. Adanya ruang untuk mengekspresikan perilaku alami ayam tersebut merupakan salah satu aspek dalam kesejahteraan hewan," kata Anom Yusuf Tri Bambang Susilo sebagai Indonesian Program Associate dari Global Food Partners.

Kesejahteraan hewan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hal ini mencakup lima prinsip kesejahteraan hewan yaitu, bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit dan kondisi tertekan, bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan, bebas melakukan perilaku alaminya, serta bebas dari perlakuan kasar.

Pedoman Kesejahteraan Hewan pada Peternakan Ayam Petelur (Layer) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner pada 2023 telah mengatur sistem peternakan bebas sangkar dengan berbagai tipe.

Terdapat beberapa aspek tertentu yang perlu diperhatikan dalam pengelolaannya untuk memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru