Mau Nikah, Daftar Online Dulu di Simkah, Gampang Kok
int
Daftar nikah lebih mudah lewat layanan online Simkah
bulat.co.id - Calon pengantin tak cuma mempersiapkan prosesi pernikahan, tapi juga administrasi. Saat ini, proses administrasi akan sangat mudah karena sudah ada layanan digital KUA bernama Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Dengan aplikasi tersebut, calon pengantin bisa mendaftar nikah secara daring sehingga jauh lebih mudah dan praktis. Begini cara mendaftar nikah dengan daring melalui Simkah dilansir dari laman Kemenag.
Miliki Dulu Akun Simkah, Begini Caranya
Baca Juga:
Berikut ini tata cara pendaftaran akun Simkah Kemenag.
Akses laman simkah4.kemenag.go.id.Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi.Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selesai, Anda telah memiliki akun Simkah.Cara Daftar Nikah Lewat Simkah
Setelah memiliki akun Simkah, berikut prosedur pendaftaran nikah secara daring.
Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.Masukkan nomor telepon dan alamat email.Unggah foto.Cetak bukti pendaftaran nikah.Apa Saja Dokumen Daftar Nikah yang Diperlukan
Berikut ini dokumen daftar nikah yang diperlukan. Tidak usah khawatir karena hanya perlu diunggah tanpa difotokopi berlembar-lembar.
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)N3 - Surat Persetujuan MempelaiN5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:a. Usia calon suami kurang dari 19 tahunb. Usia calon istri kurang dari 19 tahunc. Izin poligamiIzin dari Kedutaan Besar untuk WNAFotokopi Identitas Diri (KTP)Fotokopi Kartu KeluargaFotokopi Akta LahirSurat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembarPasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembarItu lah cara mendaftar nikah secara online lewat layanan digital Simkah. Mudah dan praktis bukan?
Tags
Berita Terkait
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Bupati Tapsel Hadiri Pengajian Akbar Bulanan BKMT Sipirok
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam
Komentar