Daftar Baru Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol
Istimewa
Obat sirup
Selain pencabutan sertifikat CPOB dan izin edar, adapun beberapa sanksi administratif yang diberikan BPOM, yakni:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Kaesang Siap Maju sebagai Caleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029
Kaesang Siap Maju sebagai Caleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Komentar