Daftar Baru Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol
Istimewa
Obat sirup
Selain pencabutan sertifikat CPOB dan izin edar, adapun beberapa sanksi administratif yang diberikan BPOM, yakni:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Jembatan BDB 95, Selama Satu Dasawarsa Menjadi Saksi Bisu Polri untuk Masyarakat
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp1,29 Miliar
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Komentar