Pengakuan Terbit Rencana Soal Satwa Dilindungi, Sebut Nama Ngongesa
Terbit menegaskan, pada awalnya ia tidak mengetahui
jika orangutan adalah satwa yang dilindungi.
Baca Juga:
Majelis hakim pun bertanya soal keberadaan burung
elang. Terbit mengaku, jika anggotanya bernama Hamdan tidak ada izin atau
mengatakan apapun kepadanya, terhadap burung elang yang diletakkan didalam
kandang yang berada perkarang rumah pribadinya.
Begitu juga dengan burung beo milik teman Terbit
bernama Aan. Majelis hakim pun meminta Terbit menjelaskan, siapa sosok Aan
tersebut.
"Saudara Aan teman saya seorang pengusaha
kelapa sawit. Posisinya tinggal di Kota Medan," ujar Aan.
Sedangkan itu, soal monyet hitam sulawesi Terbit
juga mengatakan, jika anggotanya bernama Musa lah yang membawa dan meletakkan
di dalam kandang yang berada di dalam perkarang rumah Terbit Rencana
Perangin-Angin.
Persidangan pun kembali ditunda oleh majelis hakim,
dan akan dilanjutkan pada, Senin (24/7/2023) dengan agenda pembacaaan
tuntutan.(dhan/trb)
Warga Bener Meriah Patungan Rp1 Miliar, Perbaiki Jalan dan Jembatan Enang-Enang
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK