Jelang Putusan MKMK Sore Ini: Denny Idrayana Prediksi MKMK Batalkan Putusan MK 90, Gibran Batal Cawapres?

Hadi Iswanto - Selasa, 07 November 2023 16:30 WIB
Jelang Putusan MKMK Sore Ini: Denny Idrayana Prediksi MKMK Batalkan Putusan MK 90, Gibran Batal Cawapres?
tangkapanlayar YouTube
Suasana sidang putusan MKMK
bulat.co.id -Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang berlangsung hingga petang ini. Banyak harapan dan prediksi bermunculan bagi tegaknya MK, salah satunya dari Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyampaikan 4 harapan dan prediksinya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Advertisement

"Pertama, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny, Selasa (7/11).

Baca Juga:

Poin kedua, menurut Denny, MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menilai Putusan Perkara 90 tidak sah atau batal.

Yang ketiga, MKMK memerintahkan MK melakukan pemeriksaan kembali Perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru.

"Dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," kata Denny.

Denny melanjutkan, "Yang keempat, saya meminta agar putusan tetap dapat dilaksanakan meski ada hukum banding oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi."

"Itu harapan dan prediksi saya, mudah-mudahan dapat mencatatkan sejarah bagi tegaknya MK dan hukum Indonesia," kata Denny.

Gugatan Baru akan Disidang Besok

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru