Polda Sumut Ungkap Perjalanan Kasus OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan, Begini Katanya
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 13:30 WIB
Mapolda Sumut di Medan.
bulat.co.id - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum
Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan, jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nanti kalau sudah dilengkapi kita segera limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH.
Komisioner KPU Padangsidimpuan PH dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
"Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara," jelas Hadi, Senin (29/1/2024) lalu.
PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan.
PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga:"Kita masih melengkapi berkasnya," ujar Sumaryono, Senin (19/2/2024).
Tags
Berita Terkait
Terkait Kepemilikan Narkoba Alm Briptu S, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, Kombes Yemmi: Penyelidikan Tetap Berlanjut
Kapolda Sumut Tanam Pohon Langka di Madina
Misteri Narkoba Alm Briptu S, Masih Belum Terpecahkan, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK : Polisi Harus Detail Mengurainya
Tiga Wanita Muda Tertangkap Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu
Kantor Partai NasDem Labuhanbatu Disita KPK RI, Diduga Buntut Tindak Korupsi Bupati Labuhanbatu Non Aktif
Demi Foya-foya, Eks Kades di Simalungun Korupsi Dana Desa Rp 337 Juta
Komentar