Tangkap Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan 2,7 Kg Sabu

Yusnar - Senin, 19 Februari 2024 20:50 WIB
Tangkap Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan 2,7 Kg Sabu
Tersangka Din saat paparan di Makopolres Sergai
bulat.co.id - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dari seorang tersangka berinisial J alias Din.Diketahui, pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin Kanit I Unit Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Anggi Sidabutar didampingi Banit Brigadir Rizki Lubis beserta Tim.

Advertisement
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dalam press release mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Baca Juga:
Ia menyebutkan, tersangka J alias Din (42 th) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, ditangkap saat akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu tersebut.

"Tersangka Din diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya," ungkap Kapolres.

Dari penangkapan itu, kata dia, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti lainnya.

Awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim di lapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir di belakang rumah tersangka.

"Namun karena kejelian tim kita, kemudian dilakukan penggalian dan Alhamdulillah kita menemukan barang bukti diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg," jelasnya.

Pada saat diperiksa, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenali tersangka.

"Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan tersangka Din ini berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan," ungkapnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru