Kajari Padangsidimpuan Boikot Media, Dinilai Melanggar UU Pers dan Menghambat Penegakan Hukum
Pernyataan ini dinilai melanggar UU Pers dan menghambat transparansi penegakan hukum.
Baca Juga:
Erik Astrada Nasution, Kabiro Media SKM di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan, mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan Kajari Lambok.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika dan tata krama pejabat hukum, dan terkesan tidak menghormati peran media dalam mengawasi penegakan hukum.
Erik menjelaskan bahwa UU Pers No 40 Tahun 1999 memberikan peran penting bagi media dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mengawasi kinerja pemerintah, termasuk penegakan hukum.
Sikap Kajari yang tidak menghormati media dikhawatirkan dapat merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Erik menegaskan bahwa keterbukaan dalam berkomunikasi dengan media merupakan bagian penting dari tugas Kajari, dan merupakan upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Menanggapi sikap Kajari, Erik dan rekan-rekan media berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejari Padangsidimpuan. Mereka juga menyerukan boikot terhadap pemberitaan kegiatan Kejari.
Upaya konfirmasi terhadap Kajari Lambok melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan balasan hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi hubungan antara APH dan media. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar terjalin komunikasi yang harmonis dan profesional demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Kejaksaan Negeri Dairi Turut Damaikan Konflik Sosial di Desa Parbuluan VI
Jadi Pemateri di POMG SDIT Robbani, IPTU Arwin : Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru di Dunia Digital Anak
Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Dampak Media Sosial Bagi Anak di SD IT Robbani Rantauprapat