Meminta Kapoldasu Terapkan TPPU Terhadap Tersangka ZH, Agen dan Calo Rekrutmen PPPK Batu Bara
Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 29 Juni 2024 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa ZH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023.
"Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu proses hukumnya," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).
ZH menjadi tersangka keenam dalam kasus ini, setelah sebelumnya lima orang lainnya telah ditetapkan terlebih dahulu.
Kelima tersangka sebelumnya adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (wiraswasta yang juga adik mantan Bupati), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
Kombes Hadi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZH telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, dia mangkir dari panggilan pertama.
"Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat," ungkap Kombes Hadi.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Sekretaris PD Al Washliyah Sergai Selesaikan Magister MPI UINSU dalam 1 Tahun 8 Bulan
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Kompol PS. Simbolon Pimpin Giat Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu ke-20