6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang
Pelaku LM (43), warga dari Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
- Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar
- Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
Ia diduga melakukan perdagangan orang ke Malaysia dengan modus antar kerja secara ilegal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan, kasus berawal pada Sabtu tanggal 7 April 2024.
Masyarakat melapor ada orang di luar Sumut akan dikirim ke Malaysia tinggal di rumah LM.
Laporan ditindaklanjuti. Petugas menuju lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga warga dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, dan Jawa Barat.
Dari pemeriksaan, tiga orang itu mengaku sudah satu bulan belum diberangkatkan LM melalui jalur laut dengan alasan adanya badai, sehingga ketiganya untuk sementara tinggal di rumah tersangka.
Ketiga orang itu, masing masing memberikan biaya sebesar Rp5 juta kepada LM, yang ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatan. Ketiganya akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal ke Malaysia.
Tersangka diduga melakukan praktik perdagangan orang selama enam bulan dan berhasil membawa lebih dari 30 orang secara ilegal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 4 Jo Pasal 10 dan 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, juga dipersangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHPidana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa praktik perdagangan orang adalah kejahatan yang sangat serius dan harus segera dihentikan.
Semua pihak, termasuk aparat keamanan, harus berperan aktif untuk mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang di Kota Medan, Sumatera Utara. Laporkan !
Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru Semangati Warga Sari Rejo Kompak Jaga Kamtibmas
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
Nahkodai Pordi Labuhanbatu, Rizky Rahman Optimis Majukan Olahraga Domino
KSR PMI Unit Unsam Manfaatkan Momen Dies Natalis untuk Aksi Kemanusiaan
Jembatan BDB 95, Selama Satu Dasawarsa Menjadi Saksi Bisu Polri untuk Masyarakat
Lapas Padangsidimpuan Gelar Ikrar Pemasyarakatan
Lapas Padangsidimpuan Lanjutkan Program Ketapang di Lahan SAE
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi