8 Paket Plastik Klip Sabu Antarkan BD Hamparan Perak Ke Sel Polres Belawan
bulat.co.id -BELAWAN I Guna meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan membuat efek jera, petugas kepolisian melakukan GKN ( grebek kampung Narkoba), Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (05/10/24).
Pasalnya, Tersangka yang ditangkap adalah Virgiawan Pangestu (20) merupakan warga Setempat, dengan barang bukti berupa 8 plastik klip narkoba jenis sabu, 1 pipet runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 22.000,-.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Narkoba segera melakukan penangkapan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku diamankan dan mendekam di sel polres Belawan berikut sejumlah barang bukti yang disita petugas darinya.
"Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar AKP Ismail Pane.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengandalkan informasi dari masyarakat serta patroli dan penyelidikan intensif di wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba.
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi