Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp1,29 Miliar
Rahman - Kamis, 09 April 2026 12:41 WIB
Rahman
Foto: momen pemusnahan rokok ilegal dengan cara di bakar, Kamis (9/4).
bulat.co.id| Langsa – Upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Langsa. Terbaru, ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan dalam sebuah kegiatan yang digelar di Kota Langsa, Kamis (9/4/2026).
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 545.452 batang, dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp1,29 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp886,7 juta.
Dalam pelaksanaannya, rokok ilegal tersebut terlebih dahulu dipotong untuk menghilangkan bentuk fisik dan fungsinya, sebelum akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait."Kita tidak bisa berjalan sendiri, kita sangat membutuhkan sinergi baik itu dari APH, Satpol PP maupun masyarakat", ujarnya.
Peredaran rokok ilegal sendiri dinilai masih marak terjadi dalam berbagai bentuk, terutama tanpa pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.Jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Lucky Man, dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan.

"Kalau kita lihat rokok-rokok ini dari mereknya itu berasal dari luar negeri, kita harap industri rokok di Aceh bisa mengisi pasar", jelasnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Langsa juga melakukan berbagai langkah pencegahan seperti operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha guna meningkatkan kesadaran terhadap aturan di bidang cukai.Melalui kegiatan ini, pihak Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai
Baca Juga:Pemusnahan ini merupakan akumulasi hasil penindakan selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Seluruh barang berasal dari 63 kasus yang ditindak oleh petugas di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.


"Kalau kita lihat rokok-rokok ini dari mereknya itu berasal dari luar negeri, kita harap industri rokok di Aceh bisa mengisi pasar", jelasnya.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu
Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan 939.400 Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Pemkab Pamekasan Fokus Penekanan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan
Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
Razia Rokok Ilegal di Siantar Tak Buahkan Hasil
Dear Jatim Minta Bea dan Cukai Madura Berantas Mafia Rokok ilegal
Komentar